Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui dinas terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan jalur satu arah (one way) di Jalan Cemara Raya, Banjarmasin.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Diketahui, jalur satu arah ini berlaku mulai dari pertigaan depan traffic light Minimarket Glow hingga perempatan Jalan Sultan Adam/Jalan Adyaksa. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman di kawasan tersebut.
Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan pengendara yang melanggar aturan dengan melawan arus, terutama dari arah Puskesmas Kayu Tangi menuju Minimarket Glow.
Perilaku melanggar aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelakunya sendiri tetapi juga pengendara lain yang melintas dari arah sebaliknya. Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja di jalur tersebut.
Menyikapi kondisi ini, sejumlah warga setempat mengeluhkan kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.
Mereka berharap Pemko Banjarmasin segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Setiap hari, ada saja pengendara yang nekat melawan arus di sini. Ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi mereka sendiri tapi juga bagi kami yang melintas dengan benar,” ujar salah satu warga kepada Banuaterkini.com, Senin 926/08/2024).
Menanggapi permasalahan ini, pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Uniska MAB Banjarmasin, Dr MS Shiddiq, menyarankan beberapa skenario penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.
Menurutnya, pendekatan yang komprehensif dan berbasis data sangat diperlukan untuk mengatasi perilaku melawan arus yang kerap terjadi di Jalan Cemara Raya.