Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST memtahuhi isi deklarasi anti korupsi yang sudah dibuat.
Barabai, Banuaterkini.com - Bupati HST Aulia Oktafiandi menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Lingkup Pemkab HST.
“Hari ini dilakukan penandatangan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Lingkup PemKab HST, saya berharap agar kita semua bisa konsisten mematuhi deklarasi yang kita nyatakan dalam pencangan ini,” kata Bupati Aulia, dikutip dari mediacenter.hulusungaitengahkab.go.id, Sabtu (06/05/2023).
Acara yang digelar oleh Inspektorat Daerah HST di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat (05/05/2023) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aulia.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 5 hingga 6 Mei 2023 dengan menghandirkan pembicara Bupati HST, Kejaksaan Negeri HST, Polres HST, BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel dan dari Direktorat Monitoring KPK.
Kegiatan tersebut meruapakan salah satu upaya meningkatkan kinerja Pemkab HST dan optimalisasi pelaksanaan pembangunan, salah satunya dengan menyusun program dan kegiatan pembangunan yang terencana.
Disebutkan, tingginya tuntutan masyarakat akan peningkatan kesejahteraan, maka diperlukan reformasi birokrasi secara lebih baik dan efektif.
Ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efesien.
Bupati Aulia dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan sosialisasi anti korupsi merupakan pemenuhan intervensi pada area Pengawasan Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) sesuai dengan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, kata dia, pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan upaya untuk akselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan acara ini dapat memberikan pemahaman serta persepsi dan komitmen yang sama bagi seluruh perangkat Daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi sebagai bagian dari menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Aulia, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (09/05/2023).
Inspektur Daerah Kabupaten HST, H Ainur Rafiq menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut diantaranya adalah untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya upaya preventif pencegahan terjadinya perilaku korupsi di kalangan legislatif maupun eksekutif.
Acara dirangkai dengan tiga kegiatan yaitu Pencangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Sosialisasi Implementasi fraud control plan (FPC), dan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). (PROKOM-HST)