Pemerintah pusat kembali menyalurkan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 ke seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi salah satu daerah penerima dengan jumlah alokasi yang cukup besar, yakni mencapai Rp167.018.640.000.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dana tersebut diperuntukkan bagi 198 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kotabaru, berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan melalui laman djpk.kemenkeu.go.id per 16 Mei 2025.
Dikutip dari Tribunbatam.id, penyaluran Dana Desa ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan di tingkat akar rumput, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan dasar, ekonomi lokal, maupun pemberdayaan masyarakat.
Besaran alokasi setiap desa ditentukan berdasarkan berbagai indikator, termasuk jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta aspek geografis dan kinerja pengelolaan dana sebelumnya.
Jika ditelusuri dari data pagu Dana Desa Kotabaru, terlihat adanya pola sebaran yang menunjukkan bahwa desa-desa dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan tantangan geografis cenderung memperoleh alokasi yang lebih besar.
Salah satu contohnya adalah Desa Semayap yang menempati posisi teratas dengan alokasi sebesar Rp1,635 miliar, disusul Desa Dirgahayu sebesar Rp1,460 miliar, dan Desa Sungai Kupang sebesar Rp1,313 miliar.
Secara umum, terdapat 20 desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp1,1 miliar, yang mayoritas berasal dari wilayah dengan kebutuhan infrastruktur yang besar atau kategori afirmatif.
Desa seperti Bangkalaan Dayak, Batuah, dan Manunggul Lama juga masuk dalam jajaran desa penerima terbesar.
Sementara itu, beberapa desa lainnya hanya memperoleh dana di kisaran Rp600–700 juta, menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup mencolok, meskipun telah menggunakan formula berbasis keadilan dan kebutuhan.
Berikut adalah desa-desa di Kotabaru yang menerima Dana Desa tertinggi tahun 2025:
Semayap – Rp1.635.099.000
Dirgahayu – Rp1.460.049.000
Sungai Kupang – Rp1.313.737.000
Bangkalaan Dayak – Rp1.308.407.000
Batuah – Rp1.307.961.000
Manunggul Lama – Rp1.244.918.000
Baharu Utara – Rp1.239.499.000
Hilir Muara – Rp1.238.440.000
Buluh Kuning – Rp1.169.988.000
Teluk Kemuning – Rp1.167.360.000
Tanjung Seloka – Rp1.159.118.000
Sangking Baru – Rp1.157.130.000
Stagen – Rp1.153.787.000
Rampa – Rp1.153.651.000
Sengayam – Rp1.148.555.000
Tanjung Lalak Utara – Rp1.124.661.000
Mekarpura – Rp1.117.058.000
Sungai Taib – Rp1.112.612.000
Mayang Sari – Rp1.100.118.000
Bakau – Rp1.086.474.000
Dengan nilai alokasi yang besar, Dana Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sanitasi, air bersih, serta memperkuat sektor pangan, pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi layanan publik.
Namun, besarnya dana juga membawa tantangan dalam hal pengawasan dan tata kelola.
Masih terdapat desa-desa di wilayah terpencil yang minim sumber daya manusia untuk mengelola keuangan secara akuntabel.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan dana juga masih tergolong rendah di beberapa desa, sehingga rawan terjadi praktik yang tidak transparan.
Agar Dana Desa Tahun Anggaran 2025 benar-benar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat desa, beberapa langkah strategis perlu diperkuat oleh pemerintah desa maupun daerah.
Pertama, desa perlu menyusun program berbasis kebutuhan riil warga, bukan sekadar proyek infrastruktur fisik yang sifatnya formalitas.
Kedua, penting untuk melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) agar aspirasi benar-benar mewakili kepentingan warga.
Ketiga, laporan keuangan dan realisasi anggaran harus dilakukan secara terbuka dan digital, mengikuti sistem informasi keuangan desa yang telah disediakan pemerintah pusat.
Terakhir, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi anggaran menjadi kunci agar Dana Desa tidak hanya terserap.
Tetapi juga berdampak pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup warga desa.
Dengan tata kelola yang akuntabel dan partisipatif, Dana Desa di Kabupaten Kotabaru bukan hanya menjadi instrumen fiskal tahunan.
Tetapi bisa menjadi fondasi yang kokoh untuk membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Meskipun dana yang diterima besar, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan hanya diserap secara administratif.
Transparansi, partisipasi masyarakat, dan penguatan SDM aparatur desa menjadi kunci agar dana tersebut memberikan dampak riil terhadap kesejahteraan warga.
Dengan pengawasan dan pengelolaan yang baik, dana sebesar ini bisa mengubah wajah desa-desa di Kotabaru dan Banjar menjadi lebih maju, mandiri, dan inklusif.