Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan agar penyelenggaran jasa konstruksi di seluruh daerah di Kalsel berjalan dengan lebih optimal.
Banjarbaru, Banuaterkini.com - Hal itu mengemuka saat Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan sosisalisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023, Selasa (16/05/2023) lalu.
Permen Nomor 1 Tahun 2023 tersebut di antaranya memuat ketentuan mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan jasa konstruksi, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mapun oleh Pemerintah Daerah bisa berjalan lebih baik lagi ke depannya.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, sosialisasi ini menitikberatkan pada pengawasan jasa konstruksi agar dapat dilaksanakan lebih optimal
"Muaranya adalah penyediaan produk infrastruktur daerah yang lebih baik dan berdaya saing," pungkas dia.