Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mengambil langkah strategis dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan Naskah Akademik (NA) sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan transportasi.
Banuaterkini.com, MARTAPURA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Refda Helmy Rakhman, menekankan pentingnya Raperda ini untuk mengatasi berbagai persoalan transportasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, regulasi yang dirancang ini tidak hanya akan meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi, tetapi juga mendukung konektivitas antarwilayah.
“Kami berharap Raperda ini menjadi solusi komprehensif untuk sistem transportasi yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Banjar. Sinergi antara moda transportasi darat, sungai, dan udara juga menjadi fokus utama dalam rancangan ini,” ujar Refda.
FGD ini juga melibatkan akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Banjarmasin, termasuk Ketua Tim Peneliti, Junaidy.
Junaidy menjelaskan bahwa Naskah Akademik yang disusun telah dirancang berdasarkan kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk memastikan relevansi dan efektivitas regulasi yang diusulkan.
“Dengan pendekatan akademis yang menyeluruh, Naskah Akademik ini diharapkan memberikan landasan kebijakan yang solid. Fokus kami adalah menghadirkan regulasi yang menjawab persoalan seperti kemacetan, rendahnya kualitas transportasi publik, hingga keselamatan lalu lintas,” jelas Junaidy.
Peneliti lainnya, seperti MS Shiddiq, Rizky Subhan, dan Aji, turut memberikan perspektif strategis dalam pembahasan rancangan ini.
Sementara itu, peneliti bidang hukum, Nasrullah, menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional agar pelaksanaannya optimal.