Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi I dan Komisi IV langsung bereaksi terhadap kecilnya nilai Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dialami para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Seperti dikutip dari dprdkalselprov.id, perhatian serius DPRD Kalsel menyangkut besaran TPP para guru PPPK tersebut cukup beralasan, lantaran besarannya hanya Rp255 ribu per bulan.
Untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan yang dikeluhkan itu, Komisi I dan Komisi IV menghadirkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Biro Organsasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/03/2023).
Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin saat rapat mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP tersebut, agar pihaknya bisa mencari solusi terbaik.
Ia juga menegaskan bahwa TPP yang merupakan hak para PPPK harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.
“Jelas di sini (peraturan gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp225.000,” tegas Lutfi, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (22/03/2023).
Lutfi juga menyampaikan bahwa nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ucap legislator dari Partai Gerindra ini.