Dalam audiensi terungkap titik permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda.
“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” ujarnya.
Hak PPPK, khususnya guru ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi IV, Sahrudin, dengan emosional ia mendesak agar permasalahan TPP ini segera diselesaikan karena TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.
“Kita harus clear-kan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan? Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, kami akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” tukas Sahrudin.
Kemudian terkait batasan waktu penyelesaian masalah ini, Lutfi Saifuddin mengatakan akan dicarikan solusi sesegera mungkin.
“Kami akan menilai sendiri kalo memang besok tidak ada gerakan, kami mungkin akan kembali mengangkat masalah ini, akan kami tingkatkan komunikasi dengan Gubernur dan Sekda,” pungkasnya.