RANS303 INDOSEVEN RANS303

DPRD Kalsel Cermati Kecilnya Nominal TPP Guru PPPK, Ini Alasannya

Redaksi - Rabu, 22 Maret 2023 | 14:07 WIB

Post View : 45

Komisi I dan IV DPRD Kalsel menggelar rapat dengan Pemprop Kalsel dan pemangku kebijakan terkait, Selasa (21/03/2023). Foto: Humas DPRD Kalsel.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi I dan Komisi IV langsung bereaksi terhadap kecilnya nilai Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dialami para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Seperti dikutip dari dprdkalselprov.id, perhatian serius DPRD Kalsel menyangkut besaran TPP para guru PPPK tersebut cukup beralasan, lantaran besarannya hanya Rp255 ribu per bulan.

Untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan yang dikeluhkan itu, Komisi I dan Komisi IV menghadirkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Biro Organsasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/03/2023). 

Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin saat rapat mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik TPP tersebut, agar pihaknya bisa mencari solusi terbaik.

Ia juga menegaskan bahwa TPP yang merupakan hak para PPPK harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.

“Jelas di sini (peraturan gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp225.000,” tegas Lutfi, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (22/03/2023).

Lutfi juga menyampaikan bahwa nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ucap legislator dari Partai Gerindra ini.

Dalam audiensi terungkap titik permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda.

“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga temen-temen PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” ujarnya.

Hak PPPK, khususnya guru ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi IV, Sahrudin, dengan emosional ia mendesak agar permasalahan TPP ini segera diselesaikan karena TPP merupakan bentuk penghargaan untuk guru yang jasanya sangat besar.

“Kita harus clear-kan. Kita yakin Gubernur serta Sekda tidak menginginkan TPP hanya Rp225 ribu untuk PPPK ini. Bagaimana kita untuk membangun daerah kalau gurunya tidak kita sejahterakan? Makanya kami di DPRD, di Badan Anggaran, di Komisi IV juga, kami akan selalu berjuang untuk mensejahterakan guru,” tukas Sahrudin.

Kemudian terkait batasan waktu penyelesaian masalah ini, Lutfi Saifuddin mengatakan akan dicarikan solusi sesegera mungkin.

“Kami akan menilai sendiri kalo memang besok tidak ada gerakan, kami mungkin akan kembali mengangkat masalah ini, akan kami tingkatkan komunikasi dengan Gubernur dan Sekda,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev