Laporan: Aidil Syarifudin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru hari ini, Kamis (30/11/2023) mensahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Masing-masing Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda tentang Kerjasama Daerah.
Rapat Paripurna yang memutuskan penetapan ketiga Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mukhni AF.
Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Bupati Kotabaru adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Said Akhmad, unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkopimda) Kotabaru, dan sejumlah anggota DPRD setempat.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus melalui Sekda, Said Akhmad, menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru yang telah bekerjasama menuntaskan pembahasan Reperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.
"Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan 3 Raperda dalam waktu yang bersamaan yang pada hari ini bisa disahkan menjadi Perda," kata Said Akhmad, Kamis (30/11/2023).
Selain mensahkan tiga Perda, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dengan DPRD setempat.
Editor: Ghazali Rahman