Dua rancangan peraturan daerah penting disampaikan Pemkab Kotabaru dalam rapat paripurna DPRD, menandai langkah awal pembangunan lima tahun ke depan.
Banuaterkini.com, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15, Senin (02/06/2025), yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mewakili Bupati, membacakan sambutan dan menyerahkan dua Raperda penting, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Waralaba.
Menurut Syairi, penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat Undang-Undang yang bersifat strategis pasca pelantikan kepala daerah.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar kebijakan pembangunan lima tahun ke depan yang selaras dengan visi-misi “Kotabaru Hebat, Maju, dan Berkelanjutan”.
“RPJMD ini memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja hingga pendanaan yang dibutuhkan. Ini sangat penting dan wajib ditetapkan,” ujar Syairi.
Selain RPJMD, Pemkab juga mengusulkan Raperda tentang Waralaba yang nantinya menjadi pedoman dalam pengelolaan usaha berbasis kemitraan di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaluddin, menyambut baik penyampaian kedua Raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan lebih lanjut secara mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Penyampaian dua Raperda ini menjadi pijakan penting menuju pembangunan daerah yang terarah dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Awaluddin.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, tamu undangan, serta tokoh masyarakat.
Kedua Raperda ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi acuan seluruh pihak dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kotabaru hingga 2029.