Gubernur Kalimantan Selatan Haji Muhidin mendesak jajaran direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk segera mengembalikan dan menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Permintaan tersebut disampaikan Muhidin usai penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Kalsel dan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Kamis (26/09/2025).
Menurutnya, langkah itu penting agar persoalan lama tidak menghambat kinerja manajemen baru.
“Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin, seperti dikutip rri.co.id.
Ia menambahkan, Pemprov Kalsel bersama BPK akan melakukan koordinasi intensif untuk mencari solusi penyelesaian.
Namun, bila tidak menemukan titik temu, jalur hukum akan ditempuh sebagai opsi terakhir.
“Kami koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, mutasi terhadap jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua telah diberlakukan sejak 28 Desember 2024.
Muhidin menekankan, restrukturisasi ini diharapkan membuat perusahaan daerah tersebut lebih sehat dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah provinsi juga menilai, penyelesaian temuan BPK bukan hanya tanggung jawab internal PT Bangun Banua, tetapi menjadi tolok ukur transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Oleh sebab itu, Muhidin meminta semua langkah administratif dan hukum disiapkan dengan matang agar tidak merugikan pihak mana pun.
Pemprov mendorong BPK untuk terus melakukan pendampingan teknis serta pemantauan progres penyelesaian temuan.
Harapannya, persoalan ini dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu kinerja perusahaan milik daerah tersebut.
Gubernur Kalsel Muhidin menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru.