Program PTSL tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik masyarakat.
Dijelaaskan Sukamta, Pemerintah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018 telah mencanangkan Percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia. Itulah sebabnya Pemkab Tala bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Tala bersinergi untuk mensukseskan program PTSL tersebut.
“Dalam program PTSL yang diinisiasi Oleh Pemerintah Pusat, pembiayaannya cuma sampai pengukuran dan pemetaan saja. Jadi, biaya untuk pembuatan sertifikatnya kami dari Pemerintah Daerah-lah yang mendanainya melalui APBD, sehingga masyarakat bisa menerima sertifikatnya,” jelas Sukamta.
Tak hanya PTSL, Pemkab Tala juga melakukan inovasi melalui kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan Kantor Pertanahan Tala untuk menjalakan program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah Tanah eks transmigrasi yang disebut Kijang Mas Tala.
Program ini ditunjang pula dengan penggunaan aplikasi integrated services digital network atau ISDN. Program inovasi tersebut diyakini mampu menyelesaikan persoalan legalitas hak milik tanah lahan eks transmigrasi.
"Pemkab Tala bersama Kantah Tala dan PN Pelaihari tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah tersebut meskipun secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi," terang Sukamta lagi.
Sementara itu, Kepala Katan Kabupaten Tala, Ahmad Suhaimi, kepada Banuaterkini.com Jumat (27/01/2023) mengaku sangat bersyukur Pemkab Tala yang telah mengalokasikan anggarannya untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan aset tanah masyarakat melalui program PTSL.
“Alhamdulillah Pemkab Tala sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk melaksanakan program PTSL dalam rangka memberi kepastian hukum pada kepemilikan tanah Masyarakat.
Dikatakan Suhaimi, berdasarkan data yang masuk dari 10 ribu aset tanah warga yang terdata, 3 ribu di antaranya sertifikat sudah diserahkan ke masyarakat. Ia mengaku juga bertekat, mengupayakan supaya setiap minggu dapat menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah warga hingga tuntas.
"Dari 10 ribu data kepemilikan aset masyarakat, 3 ribu sudah selesai sertifikatnya dan diserahkan kepada warga yang berhak. Kami juga sedang mengupayakan untuk menyelesaikan hak kepemilikan tanah warga setiap minggunya hingga tuntas,” pungkas Ahmad Suhaimi.