Pengelolaan dana pendidikan yang transparan, adil, dan akuntabel menjadi sorotan dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (17/12/2024).
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyoroti praktik penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah dan Madrasah yang dinilai melampaui batas.
Hadi mengungkapkan bahwa penggalangan dana pendidikan oleh komite sering kali dilakukan secara mengikat dengan jangka waktu tertentu.
Bahkan, ada kasus penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi sumbangan.
Praktik ini dinilai melanggar aturan karena sumbangan yang dimaksud berubah menjadi pungutan wajib, dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, bertentangan dengan definisi sumbangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permenag Nomor 16 Tahun 2020.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Ombudsman Kalsel memandang praktik tersebut sebagai pelanggaran prinsip keadilan dalam layanan pendidikan.
Untuk itu, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel serta Kanwil Kementerian Agama Kalsel.
Rekomendasi tersebut mencakup perlunya penegasan batasan penggalangan dana agar tidak berindikasi pungutan serta pengupayaan peningkatan dana bantuan operasional sekolah dan madrasah.
Selain itu, madrasah juga diharapkan segera menyerahkan ijazah siswa yang tertahan karena alasan ketidakmampuan membayar tunggakan sumbangan.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel serta Kanwil Kementerian Agama Kalsel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik pungutan terselubung dan memastikan layanan pendidikan berjalan tanpa gangguan.
Melalui transparansi dan pengelolaan dana pendidikan yang sesuai regulasi, Ombudsman berharap pendidikan di Kalimantan Selatan dapat menjadi lebih inklusif dan berkeadilan, mendukung hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.