Ombudsman Kalsel Warning Sekolah Soal Pungutan Perpisahan

Redaksi - Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB

Post View : 6

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman (BANUATERKINI/ANTARA/Sujud)

Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, sejumlah sekolah di Kalimantan Selatan kembali mengadakan kegiatan perpisahan siswa. Namun, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa masih ada praktik pungutan biaya kepada orang tua murid untuk mendanai acara tersebut.

Banuaterkini.com, BANJARMASN - Menanggapi hal ini, Ombudsman Kalsel memberi peringatan keras kepada pihak sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan yang memberatkan, serta menegaskan pentingnya mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya terus menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

“Pungutan ini terjadi karena orang tua atau wali peserta didik diminta menyetor sejumlah dana dengan nominal tertentu dalam waktu yang telah ditentukan,” jelas Hadi dalam keterangan resminya pada Kamis (22/05/2025), di Banjarmasin.

Hadi menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menjadikan surat edaran dari Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai acuan utama dalam merancang dan melaksanakan kegiatan perpisahan.

Menurutnya, meskipun acara kerap diinisiasi oleh siswa atau orang tua, sekolah tetap memikul tanggung jawab moral dan etika.

“Kegiatan perpisahan ini membawa nama sekolah. Maka, sekolah tidak bisa lepas tangan. Semua aspek, mulai dari lokasi, konsep, hingga pembiayaan harus diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih aktif dari Dinas Pendidikan di tiap daerah untuk mengidentifikasi rencana kegiatan perpisahan.

Ia juga meminta agar dibuka kanal pengaduan yang responsif sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Jika ditemukan pengabaian terhadap surat edaran, maka Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang bersangkutan,” tambahnya.

Hadi mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan imbauan agar kegiatan perpisahan tidak diwajibkan, tidak membebani orang tua secara finansial, dan diselenggarakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah.

“Perpisahan sekolah tidak ada kaitannya dengan kualitas pembelajaran, dan tidak ada dasar hukumnya. Karena itu, tidak perlu dibuat mewah atau dipaksakan. Cukup sederhana, penuh kebersamaan dan penghargaan kepada peserta didik,” tegas Hadi.

Ia berharap, melalui pengawasan yang konsisten dan kepatuhan terhadap kebijakan yang ada, praktik pungutan dalam kegiatan sekolah dapat dihindari sehingga tidak mencoreng dunia pendidikan dan membebani masyarakat

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Meski Kalah, Polres dan Masyarakat Kotabaru Tetap Antusias Nobar Laga Timnas AFC U23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev