PCNU Tala Bakal Bayar Denda Rp200 Juta untuk Guru Aqli yang Diadili di Arab Saudi

Banuaterkini.com - Selasa, 21 Februari 2023 | 14:26 WIB

Post View : 29

Ketua PCNU Tanah Laut, Haji Jamaluddin dan Sekretaris Haji Ihsanuddin saat menyampaikan bahwa PCNU Tala akan membayarkan denda yang dibebankan kepada Guru Aqli oleh Pengadilan Arab Saudi. Foto: M. Noor.

Laporan: Muhammad Noor l Editor: Ghazali Rahman

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanah Laut (Tala) memastikan akan menanggung biaya denda senilai Rp200 juta yang dibebankan kepada Guru Haji Muhammad Aqli Ahmad oleh Pengadilan Kerajaan Arab Saudi.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Ketua Tanfidziyah PCNU Tala H Jamaluddin Abdullah menegaskan bahwa PCNU Tala akan membantu membayarkan denda yang dibebankan kepada Guru Aqli yang dijatuhkan pengadilan Saudari Arabia.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, sebelumnya Haji Muhammad Aqli Ahmad atau yang akrab disapa Guru Aqli, seorang jamaah umrah asal Bati-Bati, Kabupaten Tala ditangkap asykar atau kepolisian Arab Saudi lantaran nyasar masuk ke dalam rombongan jamaah umrah wanita Arab Saudi saat mencari istrinya yang terpisah dari Rombongan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di sana, Guru Aqli pun akhirnya diadili dan dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar 50 ribu real atau setara dengan Rp200 juta.

Menurut Sekretaris PCNU Tala,  H Ihsanuddin, inilah yang memantik keprihatianan kalangan Nahdhiyin di Tala dan umat Islam di tanah air, terlebih PCNU Tala, sebab Guru Aqli selain pengurus PCNU Tala juga merupakan tokoh agama setempat.

Jadi, itulah yang mendasari mengapa PCNU Tala menjamin membayarkan denda sebesar Rp200 juta tersebut

“Didasari rasa prihatin atas apa yang dialami Guru Aqli di Arab Saudi. Jadi, kami merasa memiliki tanggung jawab juga untuk ikut membantu membayarkan denda yang dibebankan kepada Guru Aqli. Sebab, selain sebagai warga Tala, beliau juga pengurus NU Tanah laut. Oleh karena itu, kami minta open donasi untuk Guru Aqli bisa dihentikan,” ungkap Ihsanuddin kepada Banuaterkini.com, Senin (20/02/2023).

Ihsanuddin juga menuturkan, bahwa PC NU Tala juga sedang melakukan berbagai upaya lain, untuk membantu meringankan hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Guru Aqli.

“Dengan memberi tambahan kesaksian dari jamaah yang ikut bersama rombongan Guru Aqli, utamanya pihak keluarga beliau, melalui PBNU untuk dapat disampaikan ke Kedutaan Besar Arab Saudi dengan harapan bisa membantu meringankan hukuman Guru Aqli,” imbuhnya.

Ketua PC NU Tala Haji Jamaluddin juga menjelaskan, bahwa keputusan PCNU Tala untuk menanggung hukuman denda itu bisa dilakukan, lantaran jika menunggu bantunan donasi dari masyarakat pasti akan lama.

“Bantuan yang kami (PCNU Tala) berikan sudah mempertimbanngkan, apabila menunggu dana dari masyarakat itu akan lama, dan juga hal ini sudah dikomunikasikan dengan pihak keluarga Guru Aqli," bebernya.

Jamaluddin juga menceritakan, saat Pengurus PC NU Tala bertemu dengan pihak keluarga Guru Aqli membahas apa saja yang dapat dilakukan untuk membantu Guru Aqli dalam proses banding di Pengadilan Arab Saudi.

“Pada hari jumat 7 Februari 2023 lalu, di rumah banjar kita bertemu dengan keluarga Guru Aqli, Dan Sepakat bahwa kami dari PCNU Tala yang menanggung Denda Rp 200 Juta tersebut. Juga pada masa banding 22 Januari sampai dengan 22 Februari, Dalam jeda waktu tersebut kita susun draf pembelaannya dan sudah di terjemahkan ke Bahasa Arab untuk dilegalisir ke Kemenkumham kemudian diserahkan ke KJRI sebagai bahan pembelaan buat Guru Aqli di proses banding tersebut,” ujarnya.

Jamaluddin juga berpesan, agar masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji ataupun umrah di Arab Saudi, untuk waspada dan hati-hati agar jangan sampai terpisah dari rombongannya. Apalagi sampai nyasar ke rombongan jamaah lainnya.

“Berkaca dari apa yang di alami Guru Aqli, Tolong buat masyarakat yang nantinya melaksanakan ibadah umrah ataupun haji jangan sampai terpisah dari rombongannya, karena kita tidak tau apa yang akan terjadi pada kita nantinya,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev