Sementara itu, salah satu anggota Pansus DPRD Kalsel, Dewi Damayanti menuturkan, Perda tersebut lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel agar semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel.
Dewi juga menambahkan, bahwa Perda itu penting sebagai membuat payung hukum untuk mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.
“Jadi hadirnya Pemprov Kaksel memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, bahwa ekraf sebagaimana diatur dalam UU mencakup 16 sub-sektor, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.
“Sehingga (dengan adanya Perda: red) ekraf nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” pungkasnya. (end/adpim)