Petani di Kalsel Bakal Boleh Bakar Lahan secara Terbatas, Berikut Alasannya

Banuaterkini.com - Senin, 6 Februari 2023 | 06:53 WIB

Post View : 37

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Prastowo, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (03/02/2023) siang. Foto: dprdprovkalsel.id/A Kusairi.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Petani di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal bernafas lega, Pasalnya, Komisi II DPRD Kalsel sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan pembakaran lahan secara terbatas, hanya untuk memberantas hama.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, ketentuan mengenai pembolehan membakar lahan tersebut tidak untuk mempertentangkan dengan peraturan yang lebih tinggi, melainkan untuk memberikan solusi alternatif pada masyarakat yang dalam kondisi tertentu harus membakar lahannya.

Menurut Imam, saat ini DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sedang menggodok dan mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas bersama Dinas Tanaman Pangan dan Kortikultura serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel. 

"Saat ini kami sedang mengajukan Pergub Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Kortikultura serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel," kata Imam Prastowo, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat siang.

Dikatakan Imam, melalui Pergub ini bermaksud membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.

“Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya,” ujar politisi PDI Perjuangan Kalsel ini.

Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah, tambah Imam Suprastowo, yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.

Setelah ini, ia mengatakan akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api,” hal ini dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.

Seperti dikutip dari laman dprdprovkalsel.id, diakui Imam, peraturan semacam ini sudah diberlakukan di wilayah tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan, lanjutnya, Perdanya pun sudah ada.

"Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut," tegas dia.

Hal tersebut, imbuhnya, selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan oleh para peserta sosialisasi perda. Mereka banyak mengeluhkan tentang hasil pertanian yang tidak maksimal yang diakibatkan oleh berbagai hama-hama tumbuhan.

Kepala Desa Ujung Batu, Ardiansyah, dalam kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Ia menganggap, kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.

“Semoga kehadiran Pak Imam, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat meyambut baik sosialisasi yang disampaikan. Terlebih tentang pertanian, pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” ungkap Ardiansyah.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev