Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Panitia masyarakat hukum adat, Jumat (23/02/2024).
Kotabaru, Banuaterkini.com - Hadir dalam Rakor yang digelar di ruang rapat Kantor PMD Kotabaru ini sejumlah pihak dari SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru dan Kementerian Agama Provinsi Kalsel.
Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa), Hadriansyah mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023, Pemkab Kotabaru harus membentuk panitia masyarakat hukum adat.
Lembaga ini, menurut Hadriansyah, dibentuk dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memverifikasi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Melalui Rakor ini diketahui, bahwa untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat, sebelumnya harus ada Surat Keputusan (SK) Bupati terlebih dahulu.
"Untuk bisa membentuk masyarakat hukum adat, terlebih dahulu harus ada SK dari Bupati," terang Hadriansyah.
Dikatakan, pembentukan panitia masyarakat hukum adat dilaksanakan di tingkat kabupaten, yang pada saat pemilihan selain melibatkan SKPD terkait juga melibatkan unsur masyarakat ada yang ada di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
Disebutkan Hadriansyah, di Provinsi Kalsel sudah terbentuk 9 masyarakat hukum adat. Dan di Kabupaten Kotabaru, ujarnya, merupakan pembentukan masyarakat hukum adat nomor urut ke-8.
Untuk diketahui, tujuan penetapan hukum adat adalah untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat.
Selain itu, juga untuk melestarikan ekosistem termasuk hutan dan lingkungan, memberikan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
"Salah satunya adalah pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan adat," jelas dia.
Di Kabupaten Kotabaru sendiri, terdapat 55 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah di petakan seluas 118.441.80 hektar.
Sementara itu, di Provinsi Kalsel total ada 237 hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah mencapai 262.120.15 hektar.
Kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama atau benda-benda adat.
Laporan: Aidil Syaripudin
Editor: Ghazali Rahman