Warga Perumahan Citraland kembali melayangkan protes terkait pembangunan Mitra Kasih School yang dianggap tidak memiliki izin lengkap. Mereka menuntut audit menyeluruh atas perizinan sekolah tersebut dan menyoroti kurangnya transparansi dari pihak pengembang.
Banuaterkini.com, BANJAR - Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menegaskan bahwa meskipun perizinan awal pengembang sudah lengkap, perluasan area memerlukan pembaruan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Perizinan mereka sebenarnya lengkap dari hasil verifikasi kami. Namun, karena ada perluasan, mereka wajib memperbarui Amdal-nya," ujar Abdul Razak kepada Banuaterkini.com, Jumat (22/11/2024).
Razak menambahkan bahwa Amdal yang ada saat ini bersifat kawasan, sehingga perlu disesuaikan dengan rencana perluasan.
Dia jelaskan, pihak Citraland telah menyatakan kesediaannya untuk segera mencari konsultan guna menyusun Amdal baru dan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
"Mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan siap memperbaiki kekurangan perizinan," jelas Razak.
Politisi Fraksi Golkar ini juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Banjar sudah membahas persoalan tersebut untuk mencari solusi terbaik, salah satunya terkait kepadatan lalu lintas kendaraan yang melintas kawasan Citraland.
Sebelumnya, warga Citraland mengkhawatirkan dampak lingkungan yang belum terukur secara menyeluruh akibat pembangunan sekolah tersebut.
Salah satu isu utama yang dikeluhkan adalah penggunaan jalan perumahan sebagai akses utama bagi kendaraan yang keluar-masuk sekolah.
Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Salah seorang warga, Akhmad Murjani, menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan keberadaan institusi pendidikan seperti Mitra Kasih School, namun menyoroti asas kepatuhan terhadap hukum yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
“Yang kami persoalkan bukan pendidikannya, tapi ketidaklengkapan perizinan. Kami menduga pihak sekolah belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), AMDAL, maupun ANDALALIN yang sah. Kalau ini murni bisnis pendidikan, harusnya mereka menyediakan akses jalan sendiri, bukan memanfaatkan jalan perumahan,” ujar Murjani kepada Banuaterkini.com, Jumat (22/11/2024) pagi.
Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pembangunan, yang menimbulkan keresahan di kalangan penghuni perumahan.
Abdul Razak berharap manajemen Citraland dapat memfasilitasi komunikasi dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Antara pengembang dengan warga harus difasilitasi komunikasinya. Manajemen harus berperan aktif dalam hal ini," tegasnya.
Dengan komitmen pengembang untuk memperbarui Amdal dan berkoordinasi dengan dinas terkait, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.