Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru resmi menetapkan penyesuaian tarif air bersih yang akan berlaku mulai Agustus 2025. Kenaikan ini disosialisasikan kepada masyarakat dalam acara di Aula Kantor Kecamatan Pulaulaut Utara, Kamis (17/07/2025), yang dihadiri unsur DPRD, pejabat Pemkab Kotabaru, kejaksaan, serta tokoh masyarakat.
Banuaterkini.com, KOTABARU - Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk seluruh kategori pelanggan setelah empat tahun tanpa kenaikan.
Menurutnya, biaya operasional terus meningkat, sementara masyarakat mengharapkan kualitas layanan dan air yang lebih baik.
“Langkah ini kami ambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi operasional PDAM, yang saat ini dihadapkan pada lonjakan biaya dan harapan masyarakat akan layanan serta kualitas air yang lebih baik,” ujarnya.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0907/KUM/2023 yang menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk BUMD air minum se-Kalsel tahun 2024.
Evaluasi kinerja PDAM Kotabaru oleh BPKP Kalimantan Selatan dalam laporan No. PE.09.03/LHV-132/PW16/4/2024 mengungkap ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan, sehingga menimbulkan beban keuangan.
Tri Basuki menegaskan, kenaikan tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan distribusi air bersih.
Tarif yang sebelumnya Rp 2.500 per m³ akan naik menjadi Rp 3.000 per m³.
“Kenaikannya hanya Rp 500 saja. Bahkan, dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, hanya Kotabaru yang memiliki kenaikan paling rendah dibanding daerah lainnya yang telah menerapkan tarif hingga Rp 4.000 per m³ sesuai ketetapan Gubernur,” terangnya.
PDAM Kotabaru berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan air bersih secara menyeluruh di wilayah tersebut.