Sementara, jumlah SKA ini perlu terus ditingkatkan lagi dan dukungan dari semua pihak baik swasta atau perusahaan maupun perseorangan kiranya dapat melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi secara mandiri.
Maka, melalui media kegiatan sertifikasi tenaga ahli, diharapkan agar seluruh peserta dapat tambahan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, partisipasi dalam perencanaan dan perancangan sektor jasa konstruksi, sehingga dapat menyajikan produk pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan layak fungsi sesuai yang diharapkan.
“Saya berpesan kepada semua peserta, agar mengikuti kegiatan sertifikasi tenaga ahli dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemberdayaan Bidang Bina Konstruksi, Suriansyah menambahkan tujuan kegiatan sertifikasi ini adalah fasilitasi kepada tenaga kerja konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai jabatan kerja yang dipilih, guna memenuhi keperluan secara administratif sebagaimana diatur dalam UU no. 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi diharapkan perusahaan penyedia jasa individual dan konstruksi, baik bergerak di bidang perancangan dan pengawasan supervisi maupun sebagai pelaksana, sangat dituntut untuk mampu lebih meningkatkan potensi sumber daya manusia yang ada, guna pencapaian produktivitas dan kualitas kerja SDM konstruksi,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh.