Warga Bati-Bati Dituntut 2 Tahun Denda Rp200 Juta di Saudi, DPRD Tala: Kemenlu Harus Serius Membela

Banuaterkini.com - Rabu, 1 Februari 2023 | 17:36 WIB

Post View : 519

Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra bersama salah seorang staf setwan, Selasa (31/01/2023). Foto: Ari Cahyadi.

Laporan: Ari Cahyadi l Editor: Ghazali Rahman

Sungguh malang nasib Muhammad Aqli Ahmad, seorang jamaah umrah asal Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia ditangkap lantaran nyasar masuk ke dalam rombongan jamaah umrah wanita Arab Saudi saat mencari istrinya yang terpisah dari Rombongan.

Pelaihari, Banuaterkini.com – Aqli pun akhirnya diadili dan dituntut hukuman 2 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar 50 ribu real atau setara dengan Rp200 juta.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, kepada Banuaterkini.com Selasa (30/01/2023) mengaku pihaknya sedang melakukan upaya pendampingan dan bantuan kepada warga Desa Bati-Bati yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi tersebut.

Ditemui di Kantor DPRD Tala Selasa (31/01/2023), Yoga, Ketua Komisi I yang membidangi masalah hukum, pemerintahan dan sumber daya alam itu menuturkan, bahwa DPRD Tala mengakui sudah menerima surat dari Kepala Desa Bati-Bati Mus Muliadi.

Dijelaskannya, isi surat permohonannya itu intinya adalah meminta bantuan hukum terhadap warganya yang kasusnya sedang berproses di Kerajaan Arab Saudi.

“Berdasarkan surat dari Kepala Desa Bati-Bati, Bapak Mus Muliadi tentang warganya yang bernama muhammad Aqli Ahmad yang tersandung kasus hukum pada saat melakukan ibadah umrah di Mekah,” terang Yoga.

Yoga juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah melakukan musyawarah dengan Ketua DPRD Tala,  Muslimin, dan sikap kami sama yaitu sesegera mungkin memberikan bantuan sesuai kewenangan yang dimiliki. 

“Kami Komisi 1 dan juga beberapa Anggota DPRD Tala, salah satunya Bapak Yusuf AR sudah berangkat ke Kementerian Luar Negri (Kemenlu) di Jakarta untuk meminta konfirmasi dan penjelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada warga kami Muhammad Aqli. Dan kebetulan saat itu kami langsung bertemu dengan KBRI yang bertugas di Jedah Arab Saudi,” terang Yoga.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam persidangan pertama yang pada 24 Januari 2023, Muhammad Aqli dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 real atau senilai Rp200 juta. Dan itu tidak bisa digantikan dengan hukuman kurungan.

“Kami mendapat penjelasan dari KBRI Jeddah bahwa Muhammad Aqli dalam persidangan 24 Januari 2023 di tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 real atau setara dengan Rp200 juta, yang tidak bisa digantikan dengan hukuman,” imbuhnya.

Di bawah sumpah, lanjut Yoga lagi, Muhammad Aqli menyatakan tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Menanggapi hal itu kami meminta langsung kepada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendampingan intensif kepada warga Bati-bati agar mendapat pembelaan yang optimal.

“Melalui KBRI di Jeddah, Kemenlu sudah menunjuk DBS Lawyer untuk membela Muhammad Aqli dalam proses peradilan di Kerajaan Arab Saudi.” terang Yoga.

Pada kesempatan itu, kepada jurnalis Banuaterkini.com, Yoga juga menyampaikan pesan dari Kemenlu, agar setiap calon jamaah umroh maupun haji agar Berhati-hati dalam memilih travel umrah dan haji.

Agar nantinya, lanjut Yoga, tidak terjadi kesalahan yang tidak disengaja pada saat melaksanakan ibadah umroh atau haji di Arab Saudi. Pasalnya, di Arab Saudi berbeda adat istiadat maupun aturannya dengan yang berlaku di Indonesia.

Anggota DPRD Tala, Yusuf AR. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Anggota DPRD Tala lainnya, Yusuf AR, menceritakan kronologi perisitwa yang akhirnya mendudukan Aqli sebagai pesakitan di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi.

“Kronologisnya seperti ini, Pada November Muhammad Aqli berangkat bersama travel umrah yang berkantor di Banjarmasin. Pada awalnya semua kegiatan ibadah berjalan lancar. Namun pada saat Tawaf Wada atau tawaf perpisahan, yang bersangkutan meminta ijin kepada rombongan untuk mencium hajar aswad,” kata Yusuf.

Selanjutnya, ujar Yusuf, tanpa ia ketahui ternyata sang istri menyusul dirinya. Namun tidak berjumpa dengan dirinya. Sekembalinya ke rombongan, Aqli juga tidak menemukan Istrinya.

Setelah itu, Muhammad aqli berpamitan kepada jamaah umrah lainnya untuk mencari istrinya yang terpisah dari rombongan.

Aqli pun mencari Istrinya ke hampir setiap sudut kota Mekah, namun ia tak menemukan istrinya. Tak diduga Aqli justru nyasar ke rombongan jemaah umrah wanita Arab Saudi.

Nah, saat itulah Aqli ditangkap dan digelandang petugas keamanan yang biasa disebut Askar Kerajaan Arab Saudi.

Penangkapan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku di sana, yaitu melanggar aturan untuk tidak memasuki area jemaah umrah khusus wanita Arab Saudi.

“Padahal, tidak ada satupun korban yang melapor, Pak Aqli tetap dijeblokskan ke penjara dan diadili,” ucap Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf juga menegaskan, bahwa pihaknya memperoleh temuan, ternyata selama 2 hari pasca penangkan Aqli, pihak travel umrah ini tidak melaporkan peristiwa tersebut ke KBRI.

“Sehaarusnya 1X 24 jam apabila terjadi hal seperti ini, pihak travel wajib melaporkannya ke KBRI. Ibarat di Indonesia kasusnya kalo sudah lewat 2 hari itu sudah pasti dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan. Di sini ada keteledoran,” Imbuhnya lagi.

Yusuf juga menegaskan, bahwa DPRD Tala telah meminta keseriusan Kementrian Luar Negeri untuk membela atau  membebaskan warga Bati-Bati tersebut.

“Kami nilai beliau ini tidak bersalah. Entah melalui jalur diplomasi seperti apa, melalui Kementerian Agama dan Kementrian Luar Negeri, agar berusaha semaksimal mungkin dan sungguh-sungguh melindungi WNI yang mendapat permasalahan hukum di Arab Saudi hanya karna ketidaktahuannya mengenai aturan hukum di sana,” harapnya.

Yusuf juga menuturkan, selain dirinya sebagai Anggota DPRD Tala yang mendatangi Kementerian Luar Negeri adalah Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra, Musdalifah dan Padli mewakili pihak keluarga.

Yusuf juga meminta Pemerintah Bupati Tala HM Sukamta melalui Biro Hukum atau Kesbangpol setempat untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada warga Desa Bati-bati yang sedang menghadapi persoalan hukum di tanah suci Mekah.

“Karna beliau ini adalah warga Bati-bati, kami meminta kepada Bupati Tala baik melalui Biro Hukum atau Kesbangpol bisa memberi bantuan hukum kepada beliau, karena payung hukumnya berupa Perda sudah Ada,” pungkas Yusuf.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev