RANS303 INDOSEVEN RANS303

Warga Pematang Hambawang Ngadu ke DPRD, Gegara Sungai Tercemar Limbah Batubara

Redaksi - Senin, 27 Maret 2023 | 07:17 WIB

Post View : 35

Warga Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar mengeluhkan sungai di dewa mereka yang tercemar limbah batubara saat Sosper Anggota DPRD Kalsel HM Isra Ismail, Minggu (26/03/2023). Foto: BANUATERKINI/Humas DPRD Kalsel.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Warga Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan soal limbah batubara yang mencemari sungai di desa mereka. 

Martapura, Banuaterkini.com - Akibat pencemaran limbah batubara tersebut, ekosistem ikan lokal dan habitat lainnya di sungai semakin berkurang bahkan hilang.

Keluhan warga Desa Pematang Hambang mengemuka saat digelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalsel oleh Anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail, Minggu (26/03/2023).

Kepala Desa atau biasa disebut Pambakal Desa Pematang Hambawang, Ibad, mengakui bahwa sungai yang tercemar tersebut merupakan sumber utama warga untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Dikutip dari laman dprdkalselprov.id, akibatnya pencemaran tersebut perekonomian warga dari sektor perikanan tak lagi berjalan dengan baik.

“Sekarang ini limbah batubara itu menyebabkan ikan-ikan di desa kami hilang, lantaran airnya berubah jadi masam, ikan gabus hilang sudah. Mudahan nanti kedepannya bisa bagaimana caranya supaya hal tersebut tidak mengganggu lahan kami, perairan kami, sehingga di desa kami hasilnya bagus dan ekosistem ikannya bertambah lagi,” kata Pambakal Ibad, dikutip Banuaterkini.com, Senin (27/03/2023).

Selain soal pencemaran sungai, pada sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel ini, warga juga menyampaikan tentang mulai berkurangnya aktifitas warga desa maupun warga luar yang melakukan tangkap ikan dengan cara ilegal, seperti menyetrum.

Sebab, aktivitias itu ditengarai menyebabkan ekosistem ikan yang juga semakin berkurang, sehingga tak dapat menjadi tumpuan utama warga.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Isra Ismail mengharpkan agar melalui sosialsiasi Perda Nomor 24/2008, tidak akan ada lagi masyarakat yang menangkap ikan dengan putas atau setrum. 

“Saya mengharapkan masyarakat Pematang Hambawang dimana lokasinya adalah pertanian dan perikanan, (setelah) sosper ini agar tak terjadi lagi penangkapan ikan kecil atau penangkapan ikan dengan putas atau dengan setrum," ujar Isra Ismail.

Ia mengharapkan, masyarakat bisa memahami supaya ikan seperti ikan gabus atau haruan bisa hidup lestari, sehingga anak generasi yang akan datang mengenal ikan lokal seperti papyu dan haruan,

"Kita berharap anak cucu kita bisa mengenal ikan lokal seperti haruan dan pepuyu dikemudian hari,” pungkasnya. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev