Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ
Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru berkerjasama dengan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) serta unit terkait, melaksanakan medical check up untuk seluruh pegawai di lingkungan rumah sakit, Jumat (30/09/2022).
Banjarbaru, Banuaterkini.com - Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala ini, bertujuan guna mempertahankan derajat kesehatan maupun menilai kemungkinan adanya pengaruh kondisi lingkungan kerja terhadap kesehatan karyawan. Terkhusus dalam mendeteksi dini gangguan kesehatan.
"Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka memenuhi peraturan perundangan dalam melindungi kesehatan karyawan RSD Idaman," kata Dokter Hesti Sasmila Wardani selaku Wakil Ketua Komite K3RS, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Sabtu (01/10/2022).
Adapun pelaksanaan kegiatan ini, terang Dokter Hesti, diselenggarakan setiap 3 kali dalam seminggu, tepatnya pada hari Kamis sampai dengan Sabtu. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran yakni 20 pegawai setiap harinya.
"Kegiatan sudah dimulai pada 29 September dan diperkirakan selesai pertengahan November nanti. Karyawan yang diperiksa untuk gelombang I sekitar 450 orang. Penjadwalan berkoordinasi dengan masing-masing kepala instalasi," paparnya.
Selan itu, Dokter Hesti berharap melalui screening kesehatan ini pihaknya dapat memperoleh database gambaran kondisi kesehatan karyawan di lingkungan RSD Idaman. Sehingga nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk merencanakan dan mengevaluasi program pengendalian faktor bahaya ditempat kerja.
"Kita ingin mendapat cakupan dan mengidentifikasi dini penyakit-penyakit yang diderita pegawai RSD Idaman, sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Kami yakin dengan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja teman-teman di rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, Dokter Danny Indrawardhana MMRS, telah meneken surat keputusan terkait pembentukan Tim Kesehatan Karyawan RSD Idaman Banjarbaru, pada awal September tadi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja perlu dibentuk tim pemeriksaan kesehatan karyawan.