Jubir Kominfo menyebutkan hingga 22 Juni 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik Asing seperti WhatsApp, Facebook dan Goggle, masih belum melakukan pendaftaran ke sistem Kominfo. (Foto: CNBC).
Editor: Ariel S/M/DQ Elbanjary
Pemerintah membuat regulasi yang khusus mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di tanah air. Tapi, menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak PSE lingkup privat asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan.
Jakarta, Banuaterkini.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan hingga pagi ini Rabu (22/06/22), PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.
"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/06/22).
Di samping dua nama yang cukup dikenal masyarakat tersebut, berdasarkan pantauan media ini baru ada 68 PSE lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.
Kemudian PSE lingkup privat domestik yang sudah mendaftar di antaranya ada Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo.
"Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO - nya sendiri sudah melakukan pendaftaran," ungkapnya seperti dikutip CNBC.
Selain nama di atas, Dedy mengundang para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.
Perlu diketahui tenggat waktu yang diberikan Kominfo untuk mendaftar pada sistem yakni hingga 20 Juli 2022. Setelah batas waktu tersebut bagi PSE yang tidak mendaftar akan diblokir layanannya di Indonesia.
Kominfo, terangnya, akan melakukan identifikasi PSE mana saja yang belum melakukan pendaftaran nanti. Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.
"Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," jelas Dedy.
Setelah melakukan pengecekan di KBLI dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait makakemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum melakukan pendaftaran.
Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.
"Dan saya rasa, PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran, saat ini sedang melakukan prosesnya. kami juga berkomunikasi kok dengan mereka," ujar Dedy.
"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran." pungkasnya.
Dasar Hukum PSE
Untuk diketahui, Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah
Sesuai PP PSTE di atas setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu:
Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Dengan demikian, dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.
Ketenuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) – Ditjen Aptika (kominfo.go.id).