Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Masa Tenang, Ini Sanksi Pidananya

Redaksi - Senin, 12 Februari 2024 | 21:13 WIB

Post View : 16

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/02/2024). Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Pasalnya, tindakan tersebut bisa menyeret peserta pemilu mendapatkan sanksi pidana pemilu.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pihak Bawaslu sedang mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Lolly menjelaskan, bahwa patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang.

Ia menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia juga menjelaskan, bahwa patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, di hadapan wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (11/02/2024). 

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lolly juga mengungkapkan para politisi bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan termasuk masa tenang akan dijatuhi sanksi pidana.

Ia menjelaskan, hal tersebut termaktub dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi," tegas Lolly.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (Antara). 

Laporan: Ariel Subarkah

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  Ini Respon Bahlil Usai Kelulusan Gelar Doktornya Ditangguhkan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev