Besok, Gugatan Pilkada Banjarbaru Masuk ke Tahap Pembuktian, Ini Kata Kuasa Hukum

Redaksi - Kamis, 6 Februari 2025 | 15:11 WIB

Post View : 54

Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar" Muhammad Pazri (Tengah) dan Kisworo Dwi Cahyono (kiri). (BANUATERKINI/Istimewa).

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke tahap pembuktian. Perkara ini diajukan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu, melalui tim kuasa hukum Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (07/02/2025), pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Agenda sidang mencakup pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Ketua Tim HANYAR, Muhamad Pazri menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli "pamungkas" yang dinilai relevan dan berkualitas untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Menurut Pazri, saksi yang dihadirkan adalah seorang ahli hukum tata negara yang akan menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara.

Sejumlah tokoh yang bersengketa di MK terkait hasil Pilkada serentak 2024 berfoto dengan latar belakang Gedung MK. (BANUATERKINI/Ariel S).

Tim meyakini bahwa keterangan saksi dan ahli dapat memperkuat bukti yang diajukan dan mendukung permohonan agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih pelaksanaannya oleh KPU RI.

Sementara itu, Sekretaris Tim HANYAR, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan saksi dan ahli yang kompeten untuk memberikan keterangan yang mendukung gugatan mereka.

Ia berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses ini dan mendoakan agar perjuangan kami dikabulkan demi menjaga suara pemilih di Kota Banjarbaru," ujar Pazri.

Halaman:
Baca Juga :  Kunjungi Pasar Tabalong, Jokowi Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev