Bukan di IKN, Pelantikan Kepala Daerah Tetap di Jakarta, Ini Kata Mendagri

Redaksi - Rabu, 5 Februari 2025 | 14:05 WIB

Post View : 0

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (BANUATERKINI/IMCNEWS).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan tetap dilakukan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menteri Tito menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga Peraturan Presiden (Perpres) terkait operasionalisasi IKN resmi diberlakukan.

Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (03/02/2025).

Ia menegaskan bahwa masih terjadi kesalahpahaman mengenai status IKN yang dianggap telah resmi menjadi ibu kota negara.

“Saya ingin menegaskan, karena saya lihat di berita macam-macam, Ibu Kota Negara dianggap sudah berpindah ke IKN Nusantara. Padahal, sesuai Undang-Undang IKN, perpindahan itu baru terjadi setelah Perpres terkait operasional,” ujar Tito, dikutip dari Bisnis.com.

Tito juga menambahkan bahwa meskipun Jakarta telah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), hingga Perpres operasional IKN diberlakukan, pusat pemerintahan tetap berada di Jakarta dan pelantikan kepala daerah akan dilakukan di sana.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda saat RDPU dengan masyarakat korban mafia tanah, Kamis (23/01/2025) lalu. (BANUATERKINI/Ariel S).

Sementara itu, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih bisa menyesuaikan dinamika politik yang terjadi.

“Tanggal yang diusulkan adalah 20 Februari 2025. Namun, Komisi II DPR RI memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan jadwal final,” ujar Rifqinizamy.

Halaman:
Baca Juga :  Idris Laena: Penetapan PPHN dengan Landasan Konvensi Tidak Punya Kekuatan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev