Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Salaeh. Sumber: Antara.
Editor: Indra SN
Setiap hakim agung dan adhoc tipikor harus memiliki sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh Komisi III DPR RI.
Jakarta, Banuaterkini.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan dalam seleksi calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) telah dipersiapkan sejumlah kriterianya.
"Kriteria yang terpilih adalah bagaimana kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung," ujar Pangeran di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (28/06/22).
Berbagai kriteria tersebut, ujarnya, menjadi prasyarat penting bagi 11 calon hakim yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk lolos menjadi hakim MA. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim itu berlangsung sejak Senin (27/06) hingga Rabu (29/06), urai Pangeran.
Rabu sore, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA.
"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos," imbuhnya.
Lebih lanjut Pangeran memaparkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor MA,di hari pertama Senin, pembuatan makalah oleh 11 calon hakim. Selanjutnya, Selasa dan Rabu, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan mekanisme pemaparan gagasan para calon hakim, serta tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.