Cek! Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025, Siapa yang Berhak?

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 | 09:57 WIB

Post View : 3

ILUSTRASI: Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk pengguna kendaraan listrik. (BANUATERKINI/Pixabay).

Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mendukung target pengurangan emisi karbon nasional. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan insentif ini?

Banuaterkini.com, JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, insentif pajak diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid tertentu.

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Untuk kendaraan listrik kategori bus tertentu dengan TKDN 20 hingga kurang dari 40 persen, insentif PPN yang diberikan sebesar 5 persen.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk kendaraan hybrid yang memenuhi kriteria rendah emisi.

Pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen bagi kendaraan full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Manfaat Insentif 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan insentif ini meringankan beban pajak pembelian kendaraan listrik dan hybrid, sehingga lebih banyak masyarakat dapat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti. (BANUATERKINI/Humas Indonesia).

"Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta memberikan efek berganda bagi industri pendukung seperti manufaktur baterai dan komponen kendaraan," ujar Dwi.

Selain membantu konsumen, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional, khususnya produsen kendaraan listrik dan pemasok komponen seperti baterai dan suku cadang.

Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi dapat berkurang secara signifikan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060.

Cara Mendapatkan Insentif 

Masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik atau hybrid dengan insentif pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang dipilih memenuhi kriteria TKDN yang ditetapkan.

Konsumen juga dapat mengecek daftar kendaraan yang mendapatkan insentif melalui situs resmi pemerintah atau langsung ke dealer resmi yang menyediakan kendaraan dengan insentif pajak.

Salinan lengkap PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai, Hujan Lebat dan Petir Diprediksi di Sejumlah Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev