Komisi II DPR RI menjadi tempat bagi Treeswaty Lanny Susatya, seorang warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk menyuarakan aspirasinya terkait kasus tanah yang telah 11 tahun dirampas oleh pihak yang diduga bekerja sama dengan mafia tanah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/01/2025), perempuan paruh baya yang akrab disapa Lanny ini menceritakan perjuangannya untuk mendapatkan kembali tanah miliknya yang bersertifikat resmi (SHM 2525) tetapi hingga kini belum bisa ia kuasai.
"Harapan saya kepada Komisi II DPR RI bisa membantu, agar kasus seperti ini segera diselesaikan. Kami, rakyat kecil, hanya ingin keadilan,” ujar Lanny penuh harap.
Ia juga meminta pemerintah memberikan gebrakan nyata dalam memberantas mafia tanah, khususnya dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN.
Kasus tanah Lanny di Kabupaten Banjar, Kalsel, menjadi perhatian setelah investigasi ATR/BPN mengungkap adanya penyimpangan pengukuran tanah. Namun, hingga kini, hak atas tanah tersebut belum dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Tak hanya di Kalsel, Lanny yang bertindak sebagai juru bicara Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia (MKMTI) juga menuturkan kasus perampasan ruko di Jakarta yang dilakukan oleh oknum mafia perbankan. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kisah Lanny adalah mencerminkan beratnya perjuangan masyarakat kecil melawan ketidakadilan.
Ia berharap melalui DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal tegas, dapat memberikan perhatian serius pada persoalan ini dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil.
Permasalahan seperti ini menuntut perhatian lebih dari Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah untuk menghadirkan solusi konkret.
Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, masyarakat meminta negara memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warganya, terutama dalam memberantas mafia tanah yang telah lama merugikan rakyat kecil.