Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Redaksi - Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:25 WIB

Post View : 7

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (BANUATERKINI/Foto: The Jakarta Post)

Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik masuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini dibahas di DPR RI.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut langkah ini penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral jurnalis serta perusahaan pers.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/10/2025).

Dalam usulannya, Dewan Pers menyampaikan beberapa pokok perubahan yang dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Pertama, Dewan Pers mengusulkan agar frasa “karya jurnalistik” secara resmi dimasukkan dalam definisi ciptaan pada Pasal 1 angka 3.

Penambahan ini penting untuk memastikan bahwa berita, laporan, foto, maupun karya multimedia hasil kerja wartawan diakui sebagai karya cipta yang memiliki nilai intelektual dan hukum setara dengan karya seni, sastra, maupun ilmiah lainnya.

Kedua, Dewan Pers juga mengajukan penambahan pasal baru, yakni Pasal 40 ayat (1) huruf t, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik mencakup tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik yang dihasilkan wartawan profesional dengan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ketentuan ini, seluruh produk jurnalistik yang dihasilkan secara profesional akan mendapat perlindungan hukum penuh sebagai hasil kerja kreatif.

Ketiga, Dewan Pers meminta penghapusan Pasal 43 huruf (c) yang selama ini memperbolehkan pengambilan berita aktual dari media lain tanpa izin, asalkan sumber disebutkan.

Menurut Dewan Pers, aturan lama tersebut membuka celah terjadinya praktik duplikasi atau penyalinan berita tanpa persetujuan, yang sering kali merugikan media pembuat asli, terutama media lokal.

Terakhir, Dewan Pers juga menekankan perlunya penegasan masa perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam usulan perubahan Pasal 58 ayat (1) huruf j.

Ketentuan ini sejajar dengan perlindungan yang berlaku bagi karya cipta lain, dan diharapkan mampu memberikan jaminan hukum yang lebih panjang bagi keluarga atau pihak yang mewarisi hak cipta jurnalis.

Secara keseluruhan, keempat perubahan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi baru dalam memperkuat posisi wartawan dan media di Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem pers yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dewan Pers menilai penghapusan pasal-pasal lama tersebut penting untuk mencegah pelanggaran hak cipta yang selama ini banyak merugikan media daerah.

Langkah ini juga dinilai dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan profesional, di mana hasil liputan jurnalis daerah mendapat pengakuan hukum yang setara dengan media besar.

“Kalau nanti disahkan, ini menjadi tonggak penting agar karya liputan jurnalis di daerah tidak lagi dianggap bebas pakai,” kata Pemimpin Redaksi Barito Post yang juga Ketua Serikat Media Siber Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, saat dimintai tanggapan.

Usulan resmi tersebut diserahkan Dewan Pers kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Pemohon Nilai Jawaban KPU Banjarbaru Tidak Berdasar dan Tak Logis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev