Direktur JakTV Ditahan, SMSI Desak Proses Hukum yang Proporsional

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 | 21:34 WIB

Post View : 4

ILUSTRASI: Direktur JakTV ditahan dengan dugaan obstruction of justice. (BANUATERKINI @2025)

Penetapan dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan dari kalangan insan pers. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak agar proses hukum terhadap Tian dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati prinsip kebebasan pers.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni MS dan JS, dalam perkara dugaan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga timah, crude palm oil (CPO), dan impor gula.

Kejagung menduga ketiganya membuat narasi pemberitaan untuk mempengaruhi proses hukum, dan menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi beragam di mata publik, khususnya dari kalangan pers. Terlebih, karya jurnalistik dijadikan bagian dari barang bukti dan pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Jumat (25/04/2025).

SMSI, sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses hukum tersebut.

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (BANUATERKINI/Humas SMSI)

SMSI juga mendorong Kejagung untuk membuka substansi konten yang dijadikan alat bukti agar publik dapat menilai apakah karya tersebut memenuhi unsur pidana atau hanya merupakan bentuk kritik terhadap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kejagung melalui siaran persnya menyebut adanya pemufakatan jahat antara para tersangka, termasuk Tian Bahtiar, dalam upaya mengganggu penanganan perkara korupsi.

Dana sebesar Rp478,5 juta disebut telah digunakan untuk membiayai penyebaran narasi pemberitaan yang dinilai mengarah pada penggagalan proses hukum.

Merespons situasi ini, Dewan Pers turut melakukan langkah koordinatif dengan Kejagung.

Pada 22 April 2025, Dewan Pers melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi langsung dengan Jaksa Agung.

Selang dua hari kemudian, Kejagung menyerahkan berkas kasus Tian Bahtiar kepada Dewan Pers untuk dikaji secara etik dan substansi jurnalistik.

Dewan Pers dalam keterangannya menyampaikan permintaan agar Kejagung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian guna memudahkan klarifikasi di ranah Dewan Pers.

Lembaga ini juga akan meneliti seluruh dokumen yang diserahkan Kejagung, termasuk isi pemberitaan yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung, namun proses hukum harus tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“SMSI berharap Kejagung dan Dewan Pers saling menghormati kewenangan masing-masing, serta segera membuat nota kesepahaman dalam menangani sengketa terkait karya jurnalistik. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia,” pungkas Firdaus.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya
Baca Juga :  Dedi Mulyadi Soroti Pembagian Hibah Jabar, Minta Evaluasi Total

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev