DJP Luncurkan “Tepuk Coretax”, Cara Kreatif Edukasi Pajak Era Digital

Redaksi - Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB

Post View : 9

Kolase tangkapan layar "Tepuk Coretax". (BANUATERKINI/TikTok news_fin)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini punya cara unik dalam mengedukasi masyarakat tentang sistem perpajakan modern. Melalui gerakan kreatif bertajuk “Tepuk Coretax”, DJP memperkenalkan semangat baru dalam reformasi administrasi pajak berbasis digital.

Banuaterkiini.com, JAKARTA — Gerakan ini mendadak viral di berbagai platform media sosial setelah video para pegawai pajak memperagakan “tepuk semangat” layaknya “Tepuk Sakinah” yang sempat populer dari Kementerian Agama.

Fenomena ini mencuat setelah beredarnya video viral dari Kantor Pajak Pratama Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperagakan versi lucu dan energik dari “Tepuk Coretax”.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun TikTok @News_fin (fin.co.id), para pegawai pajak tampak kompak melakukan gerakan tepuk tangan edukatif dengan nada dan gaya mirip “Tepuk Sakinah” dari KUA Menteng yang sempat viral sebelumnya.

Video tersebut langsung mencuri perhatian warganet.

Banyak yang menilai aksi para pegawai pajak itu sebagai langkah positif untuk memperkenalkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax dengan cara yang segar dan menyenangkan.

Namun, sebagian netizen juga memberi komentar beragam, mulai dari pujian atas kreativitas DJP hingga kritik bahwa pendekatan tersebut sebaiknya diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

Menurut penjelasan resmi DJP, “Tepuk Coretax” bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari pendekatan komunikasi publik agar masyarakat lebih mudah memahami sistem pajak baru yang mulai diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

“Kami ingin edukasi perpajakan tak lagi terasa kaku. Melalui pendekatan kreatif, kami harap masyarakat lebih dekat dan paham pentingnya sistem baru ini,” ujar salah satu pejabat DJP dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (05/10/2025).

Sistem Coretax sendiri merupakan platform digital terpadu yang menggantikan sistem administrasi manual, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi layanan perpajakan.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pemantauan kewajiban pajak secara daring dengan pengalaman yang lebih cepat dan terintegrasi.

Sosialisasi sistem Coretax telah dilakukan sejak Agustus 2025 di berbagai wilayah, termasuk KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan sejumlah kantor pajak di Jawa, Kalimantan, serta Sumatera.

Program pelatihan dan simulasi juga terus digelar agar para wajib pajak memahami cara menggunakan sistem baru ini dengan benar.

Meski menuai beragam komentar publik, langkah DJP ini dinilai sebagai bentuk inovasi yang positif.

Di tengah tantangan meningkatkan kesadaran pajak nasional, strategi edukasi yang ringan dan komunikatif dinilai efektif untuk mendekatkan lembaga pajak dengan masyarakat. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Haji Isam Raih Bintang Mahaputera Utama, Ini Alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev