Dugaan Kriminalisasi Pemantau PSU, Tim Hanyar Gugat Polres Banjarbaru

Redaksi - Selasa, 20 Mei 2025 | 13:05 WIB

Post View : 65

Tim Hanyar Banjarbaru saat mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (19/05/2025). (BANUATERKINI/Tim Hukum Hanyar)

Dugaan kriminalisasi terhadap Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu LPRI Kalimantan Selatan, memicu respons hukum dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah atau Tim Hanyar Banjarbaru. Mereka resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Banjarbaru pada Senin (19/05/2025), menyusul penetapan Syarifah sebagai tersangka yang dinilai janggal dan cacat prosedur. Apakah ini bagian dari upaya sistematis membungkam suara kritis pemilu? 

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Ketegangan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kian memanas.

Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, yang aktif dalam pemantauan PSU dan menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini menghadapi ancaman serius yaitu penetapan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum dari Tim Hanyar Banjarbaru yang dipimpin oleh advokat Muhammad Pazri.

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara PN BJB-682A96B3B7567.

“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Penetapan ini dilakukan secara tergesa-gesa, dan tidak memenuhi prosedur gelar perkara yang seharusnya melibatkan semua pihak,” ungkap Pazri dalam konferensi pers, Selasa (20/05/2025).

Pazri menambahkan, penetapan Syarifah berdasarkan Pasal 128 UU Pemilukada dinilai tidak sah karena tidak mencantumkan dengan jelas pelanggaran spesifik yang dituduhkan.

Pasal tersebut memuat 11 jenis larangan, namun surat penetapan dari Polres Banjarbaru tidak merinci pelanggaran mana yang dituduhkan.

“Ini sangat krusial. Tanpa menyebutkan huruf yang dilanggar, dasar hukum menjadi kabur. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran terhadap hak asasi dan konstitusi warga negara,” tegasnya.

Syarifah sebelumnya diketahui aktif mendorong transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru.

Ia dan LPRI Kalsel bahkan menjadi pemohon sengketa hasil PSU di MK, membuat banyak pihak menilai penetapannya sebagai tersangka bukan peristiwa hukum murni.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan anggota Tim Hanyar, menilai ini sebagai bentuk tekanan politik yang berbahaya terhadap pemantau independen pemilu.

“Dimulai dari pemeriksaan di Bawaslu pada 28 April, lalu pemeriksaan di Polres Banjarbaru tanggal 6 Mei, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei, semuanya terjadi dengan kecepatan yang tidak wajar, tepat tiga hari sebelum sidang awal di MK,” papar Denny.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan hanya demi Syarifah, tetapi juga untuk menjaga hak publik dalam mengawasi pemilu yang adil dan jujur.

“Jika pemantau pemilu bisa dikriminalisasi semudah ini, maka masa depan demokrasi lokal kita berada dalam ancaman nyata,” ujarnya.

Pihak Tim Hanyar menegaskan komitmennya menempuh semua jalur hukum untuk menegakkan hak Syarifah dan menghentikan kriminalisasi terhadap penggiat demokrasi. 

Laporan: Syauqi Azmi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Jokowi: Kampus Punya Peran Strategis Cetak SDM Unggul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev