Pemerintah melalui Komisi II DPR RI memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mendapatkan hak pensiun, menyusul rencana penghapusan tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintahan pada akhir 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini tengah digodok di parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa revisi UU ASN yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 ini ditujukan untuk memperkuat sistem kepegawaian dan menjamin kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara.
Salah satu poin terpenting adalah penyetaraan hak antara PNS dan P3K, termasuk hak atas pensiun yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS.
“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” ujar Zulfikar dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” di Gedung DPR RI, Selasa (22/04/2025).
Seperti dikutip dari Parlementaria, Zulfikar juga mengingatkan bahwa tenggat penghapusan tenaga honorer akan jatuh pada Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, seluruh tenaga kerja di instansi pemerintahan wajib masuk dalam kategori PNS atau P3K. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi status kerja yang abu-abu di instansi pemerintahan. Tenaga honorer akan dihapus dan semua hak-hak pegawai akan dijamin melalui sistem yang legal dan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI juga tengah membahas kemungkinan pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN ke pemerintah pusat.
Namun, wacana ini masih dalam tahap kajian awal dan membutuhkan pandangan dari berbagai pihak termasuk akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan daerah.
RUU ASN ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Komisi II DPR berharap revisi ini akan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh aparatur sipil di Indonesia.