Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Sepanjang 2025? Ini Penjelasannya

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 | 13:14 WIB

Post View : 20

ILUSTRASI: Pegawai dengan 'Gaji di bawah Rp10 juta' bakal mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (BANUATERKINI/Ariel S).

Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2025.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

PMK tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 beleid ini, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah mulai Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Senin (17/02/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (BANUATERKINI/Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan insentif ini?

Sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PMK 10/2025, insentif ini diberikan kepada karyawan di industri tertentu seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk berbahan kulit.

Selain itu, pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari juga berhak atas keringanan pajak ini.

Pemberi kerja diwajibkan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 10/2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Halaman:
Baca Juga :  Menhub Minta Jajarannya Periksa Kelaikan Jalan Bus Jelang Mudik Lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev