Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Sepanjang 2025? Ini Penjelasannya

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 | 13:14 WIB

Post View : 21

ILUSTRASI: Pegawai dengan 'Gaji di bawah Rp10 juta' bakal mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (BANUATERKINI/Ariel S).

Insentif PPh 21 ini menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 10/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres, Ini Dia Waktu dan Tema Debatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev