Insentif PPh 21 ini menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 10/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.