Hasto Ditahan Terkait Kasus Suap, KPK Persilakan Megawati Datang

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 | 16:42 WIB

Post View : 7

Terkait penahanan Sekjen PDIP, KPK persilakan Megawati datang. (BANUATERKINI/Okezone.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memiliki hak penuh jika ingin datang ke lembaga antirasuah tersebut.

Banuaterkini.com, JAKARTA  – Pernyataan Ibnu Basuki Widodo ini disampaikan di tengah dinamika kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ibnu menyatakan bahwa KPK tidak memiliki keberatan terhadap kedatangan Megawati dan menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berkunjung ke lembaga tersebut.

“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” ujar Ibnu kepada wartawan, Senin (24/02/2025), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Sementara itu, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta upaya merintangi penyidikan terkait Harun Masiku.

Hasto sebelumnya sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1), tetapi saat itu belum ditahan.

Setelah gagal dalam upaya praperadilan pertama, KPK kembali memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari.

Namun, ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan kedua. Akhirnya, Hasto memenuhi panggilan KPK pada 20 Februari, yang berujung pada penahanannya.

Hasto dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Ia akan ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara, Rutan Klas I Jakarta Timur.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI dan Kapolda Pantau Langsung Pilkada Serentak di Kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev