IJTI Desak Penjelasan Istana soal Kasus Jurnalis CNN

Redaksi - Minggu, 28 September 2025 | 19:38 WIB

Post View : 4

ILUSTRASI: Pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dinilai sebagai upaya membungkam pers yang kritis. (BANUATERKINI @2025)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pencabutan itu dilakukan usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/09/2025).

Dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Menurut IJTI, pertanyaan yang disampaikan Diana masih berada dalam batas etika jurnalistik dan justru relevan untuk kepentingan publik.

Presiden Prabowo sendiri, kata IJTI, telah menjawab secara informatif mengenai program MBG, sehingga langkah pencabutan kartu liputan menimbulkan tanda tanya besar.

Organisasi profesi jurnalis televisi ini menegaskan, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, publik justru berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya bisa diwartakan secara terbuka.

IJTI juga menekankan pentingnya menjunjung kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengingatkan bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh ketika pers bekerja bebas tanpa tekanan.

Karena itu, Istana diminta segera memberikan klarifikasi agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

IJTI pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati nilai-nilai demokrasi, menjaga kemerdekaan pers, dan memastikan hak publik untuk memperoleh informasi tidak dikurangi oleh tindakan yang membatasi kerja jurnalistik.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Terancam Gagal karena Hunian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev