Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Redaksi - Kamis, 3 April 2025 | 09:54 WIB

Post View : 7

Wali Kota Depok, Supian Suri menyebutkan alasan ASN boleh pakai mobil dinas untuk mudik. (BANUATERKINI/Kompas.com)

Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan klarifikasi terkait kebijakannya yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Banuaterkini.com, DEPOK - Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan demi kelancaran arus balik pasca-Lebaran.

Menurut Supian, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas bisa menjadi solusi untuk membantu mereka pulang kampung.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini," kata Supian, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa penggunaan mobil dinas saat mudik tidak menghilangkan tanggung jawab ASN terhadap kendaraan tersebut.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, ASN yang bersangkutan harus mengganti kerugian negara.

Gubernur Jabar Beri Teguran
Namun, kebijakan ini mendapat respons tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia menilai keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset negara.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti jadi abai," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia juga menyoroti alasan Supian Suri yang menyebut banyak ASN tidak memiliki kendaraan pribadi.

Menurutnya, pejabat ASN yang mendapatkan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan sendiri.

KPK Angkat Bicara
Tak hanya Gubernur Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyoroti kebijakan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (01/04/2025), dikutip dari Kompas.com.

KPK mengimbau kepala daerah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan serta melakukan pengawasan terhadap aset negara.

Aturan terkait penggunaan kendaraan dinas juga telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Meski menuai kritik, hingga saat ini belum ada keputusan apakah Pemkot Depok akan mencabut izin penggunaan mobil dinas untuk mudik atau tetap mempertahankannya.

Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Wali Kota Supian Suri, apakah akan merevisi kebijakannya atau tetap bersikeras dengan keputusannya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke-79, Kodim 1002/HST Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev