Supratman menekankan bahwa revisi UU DKJ adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait calon gubernur dan legislator yang akan dipilih.
“Pemilu dan Pilkada tetap berjalan sesuai aturan saat ini. Tetapi setelah Keppres ditandatangani, otomatis nomenklatur berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.
Supratman juga mengingatkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota akan tetap bertahan hingga Keppres resmi ditandatangani oleh Presiden.
Sementara itu, pemerintah terus memastikan persiapan transisi berjalan dengan matang, baik dari sisi hukum maupun pelaksanaan teknis.
“Revisi ini bukan hanya tentang status Jakarta, tetapi juga menjamin kelancaran Pilkada dan pemerintahan di tengah masa transisi. Semua harus dipastikan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan status Jakarta yang masih sebagai pusat pemerintahan, revisi UU DKJ menjadi salah satu prioritas untuk menghadapi tantangan transisi ibu kota di masa mendatang.