Jangan Panik! DJP Hapus Denda Pajak, Cek Kategori yang Dibebaskan

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 | 14:29 WIB

Post View : 9

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (BANUATERKINI/DJP).

Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terdampak transisi ke sistem Coretax.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat perubahan sistem.

Kategori Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi

DJP memastikan bahwa sanksi administratif tidak akan dikenakan bagi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tertentu.

Pajak penghasilan yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah dan bangunan, serta PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.

Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan bangunan untuk masa pajak Desember 2024 juga mendapatkan penghapusan sanksi.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025 juga termasuk dalam kebijakan ini.

Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025 turut mendapatkan keringanan yang sama.

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Selain pembayaran pajak, DJP juga menghapus sanksi bagi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 tidak akan dikenakan denda.

Hal yang sama berlaku untuk pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.

Selain itu, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga terbebas dari sanksi.

SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 juga tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Begitu pula dengan penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari hingga Maret 2025.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan

Kebijakan ini berlaku jika pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah jatuh tempo tetapi masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Untuk pajak penghasilan dan bea meterai, batas waktu pembayaran adalah akhir bulan setelah masa pajak.

Sementara itu, untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 10 dua bulan setelah masa pajak.

DJP menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap dapat meringankan beban administrasi wajib pajak serta memastikan kelancaran proses perpajakan di tengah transisi ke sistem Coretax.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Rano Karno Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev