Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, DGB UI Beri Rekomendasi Sanksi

Redaksi - Senin, 3 Maret 2025 | 17:43 WIB

Post View : 4

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (BANUATERKINI/BPMI Satpres).

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan ko-promotor dalam kasus dugaan pelanggaran akademik terkait disertasi Bahlil Lahadalia.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Hasil sidang etik menyebutkan adanya indikasi perlakuan istimewa serta konflik kepentingan dalam proses pembimbingan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu hingga meraih gelar doktor.

Keputusan akhir kini berada di tangan rektor UI dan tiga organ kampus lainnya.

Dugaan Pelanggaran Akademik
Sidang etik DGB UI mengungkap sejumlah temuan terkait penyusunan disertasi Bahlil Lahadalia yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Dalam risalah rapat pleno, DGB UI menyoroti dugaan konflik kepentingan antara promotor serta ko-promotor dengan kebijakan yang diterapkan Bahlil sebagai pejabat negara.

Selain itu, disertasi tersebut diduga mengalami berbagai keistimewaan, termasuk dalam proses pembimbingan, perubahan mendadak susunan penguji, serta kemudahan dalam kelulusan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip akademik yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Rekomendasi Sanksi DGB UI
Atas temuan tersebut, DGB UI merekomendasikan sanksi kepada tiga akademisi yang terlibat dalam pembimbingan disertasi Bahlil Lahadalia.

Chandra Wijaya, yang bertindak sebagai promotor, direkomendasikan mendapatkan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun.

Selain itu, ia juga disarankan mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan.

Teguh Dartanto, selaku ko-promotor pertama, direkomendasikan mendapat teguran keras dan surat peringatan.

Selain itu, ia juga disarankan mengalami penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama maksimal dua tahun.

Sementara itu, Athor Subroto, yang bertindak sebagai ko-promotor kedua, direkomendasikan mendapatkan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun.

Ia juga disarankan mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Keputusan di Tangan Rektor
Meski DGB UI telah mengeluarkan rekomendasi sanksi, keputusan akhir tetap berada di tangan Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik.

Hasil sidang etik telah diserahkan kepada ketiga organ UI tersebut pada 14 Januari 2025.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan keputusan resmi akan diumumkan.

Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga integritas akademik dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pejabat negara.

Saat dikonfirmasi, Teguh Dartanto menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Rektorat UI.

Sementara itu, Athor Subroto menolak berkomentar lebih jauh mengenai hasil sidang etik DGB UI.

Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng reputasi akademik UI dan memperkuat anggapan adanya perlakuan khusus bagi pejabat negara dalam dunia pendidikan tinggi.

Keputusan UI terhadap rekomendasi DGB akan menjadi ujian bagi kredibilitas institusi akademik dalam menegakkan standar akademik yang berintegritas.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Lawatan Prabowo ke Inggris Hasilkan Investasi 8,5 Miliar Dolar AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev