Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Redaksi - Kamis, 4 September 2025 | 21:56 WIB

Post View : 1

Tampak Nadiem Makarim di dampingi Hotman Paris saat tiba di Kejagung (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Informasi penetapan Nadiem sebagai tersangka disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, saksi ahli, maupun dokumen.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.

Nadiem diketahui telah diperiksa tiga kali oleh penyidik, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

Pemeriksaan berlangsung hingga belasan jam. Selain itu, sejak 19 Juni lalu, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kejagung menyebut kasus ini melibatkan skema pengadaan perangkat TIK pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) tersebut dinilai menyimpang dari rekomendasi teknis awal yang lebih mengunggulkan Windows, terutama untuk sekolah di daerah dengan keterbatasan internet.

Selain Nadiem, empat tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana penjara seumur hidup. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025 

Halaman:
Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Proyek Tol Puncak Bogor Tetap Berjalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev