RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kemenkominfo Gandeng Telegram Blokir Konten Olahraga Ilegal

Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:38 WIB

Post View : 5

Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna diwawancarai awak media di sela Konferensi Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/02/2024) Foto: BANUATERKINI/ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng platform media sosial, Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga yang banyak ditemukan melalui platform digital itu di tanah air.

Bali, Banuaterkini.com - Menurut Sekretaris Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, I Nyoman Adhiarna, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil tim Telegram untuk membantu pemblokiran konten negatif dan ilegal di tanah air.

“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu tapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata I Nyoman Adhiarna di sela pertemuan Sportel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/02/2024) lalu.

Dikutip dari Antaranews.com, Adhiarta tidak menyebutkan waktu spesifik untuk jadwal pemanggilan itu, namun pihaknya dalam waktu dekat mengajak kanal digital media sosial tersebut untuk ikut memberantas pembajakan konten ilegal termasuk pembajakan konten olahraga.

Adhiarna menjelaskan, Kominfo tidak bisa langsung memblokir konten ilegal karena masing-masing media sosial itu memiliki kebijakan sendiri dan perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait.

Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi hingga kabar bohong yang bisa langsung diblokir Kominfo.

Misalnya bekerja sama terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI apabila ada temuan konten ilegal di media sosial.

“Kami harus kerja sama dengan kementerian lain misalnya Kemenkumham. Mereka yang bisa menentukan benar atau tidak situs itu memang menyiarkan konten ilegal. Setelah mereka mengatakan ilegal, kami baru bisa blokir, tahapannya seperti itu,” imbuhnya, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (24/02/2024).

Meski tidak secara khusus menyebutkan konten olahraga, namun Kominfo mendata penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga 15 Februari 2024 mencapai 16.657 pelanggaran.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev