Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menekankan pentingnya membuka peluang bagi calon presiden (capres) non-partisan atau independen untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sultan menyampaikan hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (02/01/2025).
“Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang mulai menghapus batasan politik yang menghambat demokrasi. Hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional perlu lebih terbuka, termasuk melalui jalur independen,” ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/01/2025).
Meski konstitusi saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan menilai wacana tentang capres independen harus mulai dirumuskan.
Dikutip dari Antara.com, Sultan menyebutkan bahwa sistem politik yang lebih inklusif dapat menghadirkan pemimpin yang lebih berkualitas.
Sultan menggarisbawahi bahwa ketergantungan terhadap partai politik dalam proses pencalonan presiden memiliki kelemahan.
Ia menyoroti kurangnya kaderisasi serius di sebagian besar partai politik, yang membuat pencarian pemimpin berkualitas menjadi tantangan besar.
“Sulit bagi bangsa ini mencapai demokrasi paripurna jika institusi politik alternatif seperti capres independen tidak dipertimbangkan. Partai politik cenderung kurang fokus dalam proses kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa,” ungkapnya.
Sultan juga membandingkan sistem politik Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Rusia, yang memungkinkan individu kompeten mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus bergantung pada partai politik.