RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ketua DPD: Capres Non-Partisan Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Redaksi - Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:41 WIB

Post View : 0

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (BANUATERKINI/ANTARA/HO-DPD/am.)

Ia menilai pendekatan tersebut memberikan keadilan politik yang lebih besar bagi masyarakat.

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik dalam demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi tertentu saja. Hal ini harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang dan akademisi,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Untuk diketahui, MK sebelumnya memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat minimal dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini dinilai Sultan sebagai langkah awal menuju demokrasi yang lebih adil dan terbuka.

“Semoga ini menjadi momentum bagi kita untuk merumuskan sistem politik yang lebih demokratis dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sultan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev