RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ketua DPD: Capres Non-Partisan Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Redaksi - Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:41 WIB

Post View : 0

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B. Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (BANUATERKINI/ANTARA/HO-DPD/am.)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menekankan pentingnya membuka peluang bagi calon presiden (capres) non-partisan atau independen untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Sultan menyampaikan hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (02/01/2025).

“Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang mulai menghapus batasan politik yang menghambat demokrasi. Hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional perlu lebih terbuka, termasuk melalui jalur independen,” ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/01/2025).

Meski konstitusi saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan menilai wacana tentang capres independen harus mulai dirumuskan.

Dikutip dari Antara.com, Sultan menyebutkan bahwa sistem politik yang lebih inklusif dapat menghadirkan pemimpin yang lebih berkualitas.

Demokrasi Tanpa Batasan Ketat

Sultan menggarisbawahi bahwa ketergantungan terhadap partai politik dalam proses pencalonan presiden memiliki kelemahan.

Ia menyoroti kurangnya kaderisasi serius di sebagian besar partai politik, yang membuat pencarian pemimpin berkualitas menjadi tantangan besar.

“Sulit bagi bangsa ini mencapai demokrasi paripurna jika institusi politik alternatif seperti capres independen tidak dipertimbangkan. Partai politik cenderung kurang fokus dalam proses kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa,” ungkapnya.

Belajar dari Negara Lain

Sultan juga membandingkan sistem politik Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Rusia, yang memungkinkan individu kompeten mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus bergantung pada partai politik.

Ia menilai pendekatan tersebut memberikan keadilan politik yang lebih besar bagi masyarakat.

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik dalam demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi tertentu saja. Hal ini harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang dan akademisi,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Untuk diketahui, MK sebelumnya memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat minimal dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini dinilai Sultan sebagai langkah awal menuju demokrasi yang lebih adil dan terbuka.

“Semoga ini menjadi momentum bagi kita untuk merumuskan sistem politik yang lebih demokratis dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sultan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev