KKP Segel Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Klaim Proyek Legal

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2025 | 20:53 WIB

Post View : 6

Deretan ribuan bambu terpancang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Bambu ini untuk pembangunan alur pelabuhan. (BANUATERKINI/Kompas.com/ ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Bekasi.

Banuaterkini.com, BEKASI - Penyegelan ini memicu sengketa panas setelah PT TRPN mengklaim proyek tersebut legal berdasarkan perjanjian dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan karena PT TRPN belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama untuk memanfaatkan ruang laut.

Namun, PT TRPN menilai langkah KKP gegabah karena proyek ini disebut telah mendapatkan dukungan dari DKP Jawa Barat melalui surat perintah kerja dan perjanjian kerja sama.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut merupakan bagian dari proyek alur pelabuhan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Proyek ini, katanya, telah dikoordinasikan dengan DKP Jawa Barat dan disertai dengan kewajiban penataan ulang kawasan PPI Paljaya.

“Pagar laut ini bukan asal dibangun. Kami melaksanakan sesuai arahan DKP Jawa Barat, bahkan sudah memenuhi syarat penataan kawasan. Namun, KKP tiba-tiba menyegel dengan alasan PKKPRL belum ada,” ujar Deolipa dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/01/2025).

Penataan kawasan PPI mencakup pembangunan fasilitas seperti pertokoan, jalan, dan kantor UPTD Pelabuhan Perikanan.

Dengan luas 7,4 hektar, termasuk alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, proyek ini direncanakan menjadi pusat aktivitas perikanan modern. 

Di sisi lain, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kami menyegel karena tidak ada izin PKKPRL. Ini langkah yang sesuai regulasi untuk memastikan setiap kegiatan di ruang laut memenuhi aturan,” tegas Sumono.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyebutkan bahwa penyegelan ini disertai investigasi untuk memastikan kepatuhan hukum proyek tersebut.

“Kami akan telusuri lebih lanjut. Bahkan pemilik izin pun bisa melanggar jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Halid.

Setelah penyegelan, PT TRPN langsung mengajukan ulang izin PKKPRL pada Kamis (16/01/2025).

Selain itu, perusahaan berencana membawa kasus ini ke DPR RI untuk meminta mediasi dan pertanggungjawaban KKP.

“Kami akan mengadukan masalah ini ke DPR. Kami ingin memperjelas pola komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Deolipa.

Sengketa ini juga mencuatkan persoalan koordinasi antara pemerintah pusat melalui KKP dan pemerintah daerah melalui DKP Jawa Barat.

PT TRPN menyebut mereka hanya mengikuti arahan DKP Jawa Barat dalam pelaksanaan proyek ini, sementara KKP menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa izin resmi PKKPRL.

“Kami mengikuti arahan DKP Jawa Barat. Kalau ada kesalahan, artinya ada masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Deolipa.

Polemik pagar laut ini mencerminkan kompleksitas perizinan proyek maritim di Indonesia.

Jika tidak diselesaikan secara tuntas, sengketa serupa dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap pengelolaan infrastruktur kelautan.

Laporan: S. Sugandhhi
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Tragedi di Balik Janji Manis, Warga Pesanggrahan Disekap di Myanmar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev